Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy akan menjalani pemeriksaan tentang ucapannya soal Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak' pada Jumat (28/1/2022).

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/31/1/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tertanggal 26 Januari 2022 dan ditandatangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bigjen Pol Asep Edi Suheri.

“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," kata Kropenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (27/1/2022).

1. Bareskrim telah bersurat SPDP ke Kejaksaan Agung

Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Ramadhan menjelaskan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik ke penyidikan sejak Rabu (26/1/2022). Bareskrim langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan," ujarnya.

2. Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi diambil alih Bareskrim

Editorial Team

Tonton lebih seru di