Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan Rocky Gerung tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian pada Senin (4/9/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal itu telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rocky.
“Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya.