Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jumat (14/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dua lokasi diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

Pertama, di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat atau lokasi adanya pagar laut sepanjang tiga kilometer. Lokasi kedua berada di Desa Uripjaya.

“Desa Uripjaya dan segara Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya.
Di situ juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).

Dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Bareskrim telah memeriksa beberapa pihak. Mereka adalah ketua dan anggota eks Panitia Adjudikasi PTSL, para pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Editorial Team

Tonton lebih seru di