Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus investasi bodong robot trading Net89.

"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).

1. Inisial 8 tersangka

Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, M Zainul Arifin di kantor LPSK, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Kombes Nurul menuturkan, 8 tersangka ini antara lain berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.

Dia mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.

2. Polisi blokir rekening tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di