Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Disaksikan Anggota DPR RI, 10 Kluster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

2 min read
Disaksikan Anggota DPR RI, 10 Kluster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar
10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti).
  • Sepuluh bangunan yang diklaim rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong dibongkar pada 30 September 2026, menyusul desakan Komisi XIII DPR RI dan temuan Ombudsman RI.

  • Audit Itjen Kemenimipas serta fakta persidangan menyatakan 10 dari 13 bangunan bukan aset kementerian, tidak dibiayai APBN, dan berdiri ilegal di bantaran sungai.

  • Sebelum pembongkaran dengan ekskavator, petugas mengamankan serta mencatat barang bukti di dalam ruangan, termasuk televisi, kulkas, dan minuman keras.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bogor, IDN Times - Sebanyak 10 bangunan yang sebelumnya diklaim sebagai rumah dinas di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar, Rabu (30/9/2026) siang.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Ritno Subekti, mengatakan pembongkaran menggunakan alat berat ini dieksekusi pada hari di saat tinjauan berlangsung. Hal itu dipertegas desakan Komisi XIII DPR RI menyusul temuan oleh Ombudsman RI sebelumnya.

"Oleh karena itu, merujuk pada keputusan RDP (rapat dengar pendapat) kemarin, kami sepakat supaya pembongkaran itu bisa dieksekusi hari ini juga, supaya semuanya clear dan jelas," kata Anggota Komisi XIII DPR RI saat mengawal langsung jalannya eksekusi di lokasi.

  1. 1. Bukan aset kementerian dan nekat dibangun di bantaran sungai

    Bukan Aset Negara, 10 Rumah Lapas Mewah Cibinong Dibongkar
    Anggota Komisi XIII DPR RI, Ritno Subekti (memegang mikrofon) saat konferensi pers 10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti).

    Blok bangunan yang letaknya berdampingan dengan rumah Kepala Lapas tersebut dihancurkan, karena menyalahi aturan tata ruang dan rawan bahaya. Satu blok bangunan tersebut terdiri dari 10 nomor ruangan.

    Fakta persidangan dan hasil audit Itjen Kemenimipas memastikan bahwa deretan bangunan tersebut berstatus ilegal dan tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    "Tadi ada satu fakta yang sudah kita sepakati bersama, bahwa status 10 dari 13 bangunan tersebut bukanlah aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan yang paling fatal, bangunan itu didirikan di bantaran sungai, yang sesungguhnya sangat melanggar aturan," ungkap Ritno.

  2. 2. Sebanyak 10 bangunan dihancurkan alat berat

    Bukan Aset Negara, 10 Rumah Lapas Mewah Cibinong Dibongkar
    Sementara itu Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiart Santoso (memegang mikrofon) saat proses 10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti).

    Sementara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyebut Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan mendesak pembongkaran dilakukan hari itu juga, tanpa menunggu selesainya seluruh pemeriksaan internal.

    Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, sebuah ekskavator berwarna ungu dikerahkan untuk menghancurkan bangunan ilegal tersebut.

    "Kami di Komisi XIII DPR RI sudah membuat kesimpulan mendesak pembongkaran bangunan, guna menjamin perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan. Semuanya harus berjalan berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan," kata Sugiat.

  3. 3. Amankan barang bukti TV, kulkas, hingga miras dari dalam ruangan

    Bukan Aset Negara, 10 Rumah Lapas Mewah Cibinong Dibongkar
    Petugas memindahkan barang dalam proses 10 bangunan rumah dinas bukan aset negara di Lapas Cibinong, Bogor dibongkar, Rabu (30/9/2026). (IDN Times/Linna Susanti).

    Sebelum alat berat merobohkan dinding, Anggota Komisi XIII DPR RI, Ritno Subekti, meminta jajaran staf kementerian diinstruksikan untuk mengeluarkan dan merekam seluruh isi fasilitas bangunan tersebut. Fasilitas ini mengungkap kebenaran adanya temuan perabotan mewah yang tak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan.

    "Dari pihak Itjen, sebelum dibongkar, semua barang bukti harus diamankan terlebih dahulu. Semua barang bukti di dalam sana, mulai dari televisi, kulkas, hingga minuman keras, seperti yang sempat diberitakan di media masa, itu semuanya ada dan nyata! Hal tersebut harus dicatat dan diamankan," pungkas Ritno.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More