Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipidesksus) Bareskrim Polri, kembali menyerahkan satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (15/4/2025).
Kasubnit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKP Geo Veranza menjelaskan tersangka adalah AR yang merupakan staf massenger mengajak korban untuk gabung ke robot treding Net89.
"AR juga yang menjanjikan para korban mendapat keuntungan persen. Tersangka ini pegang wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta," kata Geo di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan.