Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bareskrim Serahkan Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari Jakbar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Ditipidesksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89.
- Tersangka AR adalah staf massenger yang mengajak korban untuk gabung ke robot trading Net89, dengan janji keuntungan persen di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
- Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka kedelapan ke Kejari Jakarta Barat, serta menyita aset senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai Rp52,5 miliar dari para tersangka.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipidesksus) Bareskrim Polri, kembali menyerahkan satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (15/4/2025).
Kasubnit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKP Geo Veranza menjelaskan tersangka adalah AR yang merupakan staf massenger mengajak korban untuk gabung ke robot treding Net89.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us