Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hingga saat ini, polisi baru menyita beberapa aset milik crazy rich Medan itu senilai Rp43,5 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan masih ada aset Indra Kenz yang bakal disita. Sebab, total aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp57,2 miliar.
“Total nilai aset (sudah disita) IK Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).