Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan seorang narapidana. Delapan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi dan ratusan butir pil happy five atau H5 diamankan sebagai barang bukti.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah mobil yang diduga membawa narkoba.
"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).