Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menangkap orang tua dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial AMK yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Keduanya adalah EF alias YA (40) yang dipanggilnya sebagai ‘Ayah Juna’ dan ibu kandung AMK berinisial SNK (42).
Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).