Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kompartemen di belakang kepala truk yang dibawa F terdapat sabu 71 kilogram (Dok istimewa)

Intinya sih...

  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sopir truk F di Jambi.
  • Fadil mengaku dibayar Rp30 juta untuk membawa 71 kilogram sabu dengan truk yang dimodifikasi.
  • Sabu dimasukkan ke dalam kompartemen truk dan disamarkan dengan pakaian bekas, polisi berhasil menemukan 71 kilogram sabu.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang sopir truk berinisial F di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka F merupakan kurir 71 kilogram sabu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di