Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kubu Febrie Adriansyah Hormati LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang

Kubu Febrie Adriansyah Hormati LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • LPSK memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang, saksi dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
  • Febri Diansyah menghormati keputusan LPSK dan menyatakan kubunya fokus mengurus praperadilan.
  • LPSK menilai Ferry memenuhi persyaratan pelindungan dengan mempertimbangkan informasi, potensi ancaman, dan keseriusan perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah Ferry Hongkiriwang mendapat perlindungan LPSK?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menghormati langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memutuskan memberi perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang. Ferry merupakan salah satu saksi perkara yang menjerat kliennya.

“Kalau bagi kami, kami hormati saja ya, apa pun langkah yang dilakukan oleh penegak hukum itu kita hormati,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

  1. 1. Febrie Adriansyah fokus praperadilan

    IMG-20260803-WA0110.jpg
    Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

    Febri mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus mengurus Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Oleh karena itu, tidak ada kekhawatiran perihal pelindungan yang diperoleh Ferry.

    “Fokus kami sekarang adalah selama beberapa hari ini ya di Praperadilan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan saya pikir dengan pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” ujar Febri.

    “Pak FA itu sering bilang ke saya begini ya, dia menyadari betul bahwa sekalipun posisinya sebagai Jampidsus—ini posisi yang sangat tinggi ya kalau di Kejaksaan Agung—sekalipun posisi beliau sebagai Jampidsus, tapi Pak FA paham betul bahwa Jampidsus itu tidak berada di atas hukum,” lanjutnya.

  2. 2. LPSK putuskan lindungi Ferry Hongkiriwang

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kediaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (IDN Times/Putra Bali Mula)
    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kediaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Diketahui, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ia merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

    Keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

  3. 3. Ferry Hongkiriwang dinilai penuhi syarat mendapatkan pelindungan

    IMG-20260418-WA0006.jpg
    Kasus TPKS FH UI, korban khawatir identitas terbuka ke publik (Dok/LPSK)

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pelindungan yang diberikan oleh Ferry didasarkan pada ketentuan di dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang menjelaskan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

    Lebih lanjut, Susi menyampaikan bahwa Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

    "Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More