KPAI Desak Hak Anak Jadi Prioritas Penanganan Bencana Gempa NTT

- KPAI menegaskan anak korban bencana di NTT membutuhkan perlindungan khusus yang tidak terbatas pada keselamatan fisik.
- Pemenuhan hak anak mencakup pengasuhan, pendidikan, kesehatan, keamanan, serta pemulihan psikososial dalam setiap respons bencana.
- Pemerintah pusat dan daerah didorong mengevaluasi pemenuhan hak anak, dari pendataan hingga layanan selama dan setelah bencana.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pengampu Klaster Anak dalam Situasi Darurat, Dyah Puspitarini, menegaskan penanganan anak korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak boleh hanya berfokus pada keselamatan fisik. Pemenuhan hak, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan psikososial harus menjadi bagian dari setiap tahapan penanggulangan bencana.
“Dalam kondisi bencana, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari jumlah korban. Anak adalah pemegang hak yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Keselamatan, kesehatan, pengasuhan, pendidikan, keamanan, serta pemulihan psikososial anak harus menjadi bagian dari setiap respons penanggulangan bencana,” ujar Dyah dalam keterangannya dikutip Rabu (26/8/2026).
1. Pendataan anak harus terpilah

Paramedis atau nakes yang bertugas merawat korban gempa Flores. (Dok Istimewa) KPAI meminta pemerintah melakukan pendataan dan identifikasi anak terdampak secara cepat dan terpilah berdasarkan usia, jenis kelamin, kondisi disabilitas, lokasi pengungsian, serta status pengasuhan. Pendataan harus tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas anak.
2. Hak pendidikan tak boleh hilang

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir di tengah warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka. Gibran meninjau langsung posko pengungsian di Stadion Gelora Samador, Maumere, Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres) KPAI meminta pemerintah memastikan keberlanjutan pendidikan anak selama bencana. Layanan pendidikan darurat dan pemulihan pembelajaran perlu disiapkan sesuai kondisi wilayah terdampak. Anak juga harus mendapat makanan bergizi, air bersih, sanitasi, pakaian, tempat tinggal aman, layanan kesehatan, dan obat-obatan.
3. Pemerintah diminta evaluasi

Kondisi rumah warga yang rusak akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,7 di Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat. (Dokumentasi BNPB) KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan hak anak dalam penanganan bencana di NTT. Evaluasi mencakup pendataan, mekanisme pengasuhan, layanan kesehatan dan psikososial, pendidikan, keamanan pengungsian, serta pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
KPAI juga meminta kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar pengambilan keputusan, termasuk soal lokasi pengungsian, pemindahan, pengasuhan sementara, layanan kesehatan, pendidikan, dan pemulihan pascabencana.





















