Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penipuan terkait aplikasi TikTok Cash, Selasa (16/2/2021). Pelapor bernama Cindy, sedangkan terlapor adalah Aretha Mozza dan Max.

“Benar (ada laporan terkait TikTok Cash), laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Surat bernomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM itu, melaporkan perkara penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang. Surat itu pun sempat hilir mudik di media sosial.

1. TikTok Cash diblokir Kominfo

Default Image IDN

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai adanya money game atau investasi bodong di TikTok Cash. Karena alasan inilah, OJK telah melaporkan secara resmi TikTok Cash ke Kominfo agar segera diblokir sebelum muncul laporan aduan kerugian yang bisa saja dialami oleh penggunanya.

Menanggapi laporan OJK, pada Rabu (10/2/2021), Kominfo telah resmi memblokir situs TikTok Cash dengan alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

2. TikTok Cash tidak terafilias dengan TikTok

Editorial Team

Tonton lebih seru di