Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penipuan terkait aplikasi TikTok Cash, Selasa (16/2/2021). Pelapor bernama Cindy, sedangkan terlapor adalah Aretha Mozza dan Max.
“Benar (ada laporan terkait TikTok Cash), laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Surat bernomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM itu, melaporkan perkara penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang. Surat itu pun sempat hilir mudik di media sosial.