Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penipuan TikTok Cash

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penipuan terkait aplikasi TikTok Cash, Selasa (16/2/2021). Pelapor bernama Cindy, sedangkan terlapor adalah Aretha Mozza dan Max.
“Benar (ada laporan terkait TikTok Cash), laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Surat bernomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM itu, melaporkan perkara penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang. Surat itu pun sempat hilir mudik di media sosial.
1. TikTok Cash diblokir Kominfo
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai adanya money game atau investasi bodong di TikTok Cash. Karena alasan inilah, OJK telah melaporkan secara resmi TikTok Cash ke Kominfo agar segera diblokir sebelum muncul laporan aduan kerugian yang bisa saja dialami oleh penggunanya.
Menanggapi laporan OJK, pada Rabu (10/2/2021), Kominfo telah resmi memblokir situs TikTok Cash dengan alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.