Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari Kasus Korupsi Nikel PT CNI

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari Kasus Korupsi Nikel PT CNI
Kejagung sita Rp401 miliar dari kasus korupsi nikel PT CNI. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • PT Ceria Nugraha Indotama menyerahkan Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara tata kelola nikel periode 2017-2020.
  • Dana tersebut disita lalu dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri di bawah Jampidsus.
  • Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlu mengikuti perkembangan penyidikan nikel PT CNI?
Share Article

Jakarta, IDN Times - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyerahkan Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke rekening pemerintah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang itu diserahkan PT CNI pada 28 Agustus 2026.

"Maka, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026).

  1. 1. Kerugian negara Rp401 miliar

    Kejagung sita Rp401 miliar dari kasus korupsi nikel PT CNI.
    Kejagung sita Rp401 miliar dari kasus korupsi nikel PT CNI. (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Penyidik menyebut nilai tersebut sesuai Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP. Dalam penyidikan, Kejagung memeriksa 116 saksi, tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

    "Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69," katanya

  2. 2. Uang dititipkan ke bank

    Kejagung sita Rp401 miliar dari kasus korupsi nikel PT CNI.
    Kejagung sita Rp401 miliar dari kasus korupsi nikel PT CNI. (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Setelah diterima, uang tersebut tidak disimpan sebagai barang bukti biasa. Penyidik melakukan penyitaan dan penitipan dana pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri yang berada di bawah Jampidsus.

    "Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya.

    Berikut background yang lebih gampang dipahami, tetap 100 kata dan tidak menambah fakta di luar bahan:

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. Kejagung menyebut PT CNI saat itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, meski telah memiliki rekomendasi ekspor.

    Penyidik menyebut PT CNI bersama penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang berlaku dalam perkara tersebut. PT CNI kemudian disebut menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.

  3. 3. Penyidikan masih berjalan

    Kejagung sita Rp401 miliar dari kasus korupsi nikel PT CNI.
    Kejagung sita Rp401 miliar dari kasus korupsi nikel PT CNI. (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Kejagung belum menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

    "Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.

    Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang ditanyakan wartawan, yakni jajaran direksi PT CNI dan Derian Sakmiwata selaku direktur utama.

    Kejagung sudah lakukan pemeriksaan termasuk Direktur Utama DS tetapi Kejagung belum menyampaikan apakah pemeriksaan tersebut berujung pada penetapan status hukum tertentu.

    "Adapun yang dipertanyakan tadi adalah direksi, jajaran direksi dan D, Iya, direktur utama dari PT CNI dan keluarga," kata Saiful.

    Penyidik belum menentukan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kejagung menyatakan proses tersebut masih membutuhkan ekspose untuk menyusun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti.

    "Dan nanti akan kami, seperti yang kami sampaikan, kami masih mengkonstruksikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More