Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bareskrim Terima Laporan Terhadap Gibran soal Suket Cawapres sebagai Dumas
Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bareskrim Polri menerima dumas terhadap Gibran terkait dugaan pemalsuan suket yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024.

  • Pelapor mempersoalkan Suket nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Putusan MK terkait PHPU menjadi dasar pelaporan, sementara Bareskrim menyatakan dumas akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Suket nomor 9149 diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Suket tersebut disebut digunakan sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran.

Rabu (7/10/2026)

Bareskrim Polri menerima dumas terhadap Gibran. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyampaikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bareskrim Polri menerima dumas terhadap Gibran terkait dugaan pemalsuan suket yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024.
  • Who?
    Gibran Rakabuming Raka dilaporkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral. Ahmad Khozinudin menjadi kuasa hukum pelapor.
  • Where?
    Laporan dan keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Rabu (7/10/2026). Suket nomor 9149 diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
  • Why?
    Pelapor mempermasalahkan suket yang digunakan sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran untuk proses pencalonan.
  • How?
    Pelaporan disampaikan sebagai dumas. Bareskrim menyatakan akan melakukan penyelidikan, termasuk undangan klarifikasi dan panggilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bareskrim menerima laporan tentang Gibran dan surat keterangan yang dipakai saat pencalonan Pemilu 2024. Ahmad menjadi kuasa hukum orang yang melapor. Mereka mempertanyakan surat itu dan memakai putusan MK sebagai dasar. Polisi mengatakan laporan masyarakat ini akan tetap diselidiki, termasuk dengan undangan klarifikasi atau panggilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bareskrim menyatakan pengaduan masyarakat tersebut tetap akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Posisi ini memberikan ruang bagi pelapor dan penyidik untuk memeriksa laporan, meminta klarifikasi, serta mengundang pihak yang dianggap berkaitan. Proses itu juga memungkinkan dugaan mengenai penggunaan suket diuji berdasarkan data, fakta, dan bukti yang tersedia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024, menjadi pengaduan masyarakat (dumas).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, pelapor dan penyidik sempat melempar pandangan satu sama lain mengenai laporan tersebut.

"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). 

1. Bareskrim akan tetap melakukan penyelidikan

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)

Ahmad mengklaim, dumas tidak jauh berbeda dengan Laporan Polisi atau LP. Sebab, kata Ahmad, Polri nantinya juga akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan pelaporan ini.

"Misalnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Rakabuming Raka. Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," ujarnya.

2. Pelapor mempermasalahkan Suket Gibran

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)

Sebelumnya, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral melaporkan anak Joko “Jokowi” Widodo itu didasari dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Objek yang dilaporkan Suket, pasal yang dilaporkan 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri.

Ahmad menjelaskan, meskipun MK tidak menerima permohonan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), namun dalam pertimbangan hukumnya, putusan ini mengonfirmasi beberapa hal.

“Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA. Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” ujarnya.

Adapun satu-satunya syarat yang diajukan Gibran kata Khozinudin yakni Suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” ujarnya.

3. Putusan MK jadi dasar pelaporan Gibran

Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo duduk berdampingan di panggung kehormatan HUT ke-81 RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Ahmad menyebut, Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan yakni sertifikat kelulusan dari luar negeri, ijazah dari luar negeri dan tidak memiliki diploma dari luar negeri.

“Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia yang seolah-olah itu sudah menjadi setara atau sederajat dengan pendidikan SMA di Indonesia,” ujarnya.

“MK ini bahkan menegaskan Gibran ini tidak pernah menyetorkan syarat-syarat itu. Dan dalam hal yang lain, MK itu telah melakukan dua hal sekaligus dan ini menjadi sempurna keterangan MK untuk kami jadikan pertimbangan untuk membuat laporan polisi,” lanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article