Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)
Sebelumnya, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral melaporkan anak Joko “Jokowi” Widodo itu didasari dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Objek yang dilaporkan Suket, pasal yang dilaporkan 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri.
Ahmad menjelaskan, meskipun MK tidak menerima permohonan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), namun dalam pertimbangan hukumnya, putusan ini mengonfirmasi beberapa hal.
“Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA. Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” ujarnya.
Adapun satu-satunya syarat yang diajukan Gibran kata Khozinudin yakni Suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” ujarnya.