PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat Negara

- MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA.
- Dokumen penyetaraan yang digunakan, seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, dinilai MK hanya membuktikan kehadiran serta proses belajar, bukan kelulusan.
- MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden; penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan menjadi ranah lembaga berwenang.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak memiliki bukti ijazah SMA atau sederajat dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli mengatakan, kebohongan Gibran lulus SMA atau sederajat sudah dicatat oleh negara.
"PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta "kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat" telah tercatat dalam putusan negara," ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
1. Gibran jadi calon wapres atas intervensi kekuasan

Ketua Umum Ganjarian Spartan, Mohamad Guntur Romli, ketika mendeklarasikan relawan Ganjar Pranowo pada Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Santi Dewi) PDI Perjuangan menyampaikan, ini merupakan rangkaian putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga syarat pendidikan yang terbukti diloloskan sebagai calon wakil presiden.
"Kami menilai, semua ini menunjukkan pencalonan tersebut berdiri di atas intervensi kekuasaan, bukan di atas aturan," kata dia.
Guntur Romli juga mengapresiasi pihak pemohon yang mengajukan gugatan ijazah Gibran ke MK. Sehingga, perjuangannya bisa tercatat oleh negara.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Prof Denny Indrayana dan para pemohon yang telah memperjuangkan tercatatnya kebenaran ini. Hukum boleh ditekuk kekuasaan, tetapi kebenaran tidak bisa dikubur. Satyam Eva Jayate. Kebenaran pasti menang," ucap dia.
2. MK tak temukan bukti ijazah SMA Gibran

Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Dok. YouTube MK) Sebelumnya, MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang mempersoalkan tentang syarat pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pembacaan pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kemendikdasmen.
Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang menjadi dasar permohonan penyetaraan ialah ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah tamat belajar.
Namun, MK menyatakan dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Menurut MK, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.
3. MK tak bisa diskualifikasi Gibran

Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit) Kendati demikian, hakim menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah sertifikat diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim MK Adies Kadir.


















