Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bareskrim Tetapkan 2 Bos Pabrik Whip Pink Tersangka
Terdapat DNA Lula Lahfah di tabung Whip Pink (N20). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe, bos pabrik gas N2O merek Whip Pink, sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
  • Kasus ini berawal dari penggerebekan tiga lokasi pabrik Whip Pink di Jakarta pada April 2026 yang menghasilkan penyitaan ratusan tabung gas dan penangkapan sembilan orang.
  • Penyelidikan mengungkap PT SSS memproduksi gas tanpa izin BPOM serta memiliki jaringan distribusi luas dengan 16 gudang di berbagai kota besar Indonesia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

"Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip-Pink pada April 2026.

Saat itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang serta menyita ratusan tabung gas Whip-Pink berikut mesin pengisian gas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying sebelum menemukan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas N2O merek Whip-Pink.

Penyidik juga mengidentifikasi pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk tersebut, yakni Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menemukan jaringan distribusi Whip-Pink yang cukup luas. Penyidik mendapati 16 gudang penyimpanan yang tersebar di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

Curated For You

Editorial Team

Related Article