Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus impor ribuan unit handphone (HP) ilegal asal China ke Indonesia. Mereka adalah TW selaku Direktur PT TSI, dan MT sebagai Direktur PT TSL.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
