Bareskrim Bongkar Praktik Impor Ilegal Komoditas Pangan di Pontianak

- Bareskrim Polri mengungkap impor ilegal komoditas pangan di Pontianak dan menyita total 23,146 ton bahan pangan dari dua lokasi berbeda pada 13 April 2026.
- Barang bukti berupa bawang merah, bawang putih, bawang bombay, dan cabai kering berasal dari Thailand, Tiongkok, serta Belanda yang diduga masuk melalui Malaysia.
- Pemilik gudang hanya menerima titipan barang sementara pelaku utama masih diburu; seluruh lokasi disegel dan penyidikan dikembangkan ke beberapa gudang lain di Pontianak.
Jakarta, IDN Times - Tim Gakkum Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyelundupan berupa impor ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), polisi menyita total 23,146 ton bahan pangan dari dua lokasi berbeda.
“Lokasi pendindakan pertama di Jalan Budi Karya No.5, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan lokasi kedua di Jalan Budi Karya Komp. Pontianak Square No. Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
1. Polisi menyita barang bukti dari dua lokasi

Dari lokasi pertama, petugas menemukan 10,35 ton komoditas pangan yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning. Sementara di lokasi kedua, ditemukan 12,796 ton komoditas serupa yang mencakup bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah jenis berry, serta cabai kering.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar dja.
2. Barang bukti berasal dari Thailand, China, dan Belanda

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 2.124 kilogram (kg) bawang merah, 9.140 kg bawang putih, 7.980 kg bawang bombay kuning, 1.692 kg bawang bombay merah berry, dan 2.210 kg cabai kering.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, di antaranya Thailand, China, dan Belanda.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditi pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat dari melalui negara Malaysia,” kata dia.
3. Pemilik gudang hanya menerima titipan barang

Polisi juga mengatakan, para pemilik toko atau gudang hanya berperan sebagai penerima titipan atau pembeli dari pihak lain yang kini masih dalam pengejaran. Saat ini, seluruh lokasi penyimpanan telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
“Ke depan, tim akan melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi gudang lain yang diduga menyimpan komoditas impor ilegal,” ujar Ade Safri.
Sedikitnya tiga lokasi di Pontianak dan sekitarnya masih dalam pemantauan. Selain itu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti berupa komoditas pangan yang telah diamankan.


















