Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhammad Usni Sabil, warga Sumbar yang jadi korban TPPO di Myanmar. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri  tengah menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan sejak kasus ini viral.

Sebelumnya, pihak keluarga didampingi Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

“Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

1. Penyidik telah periksa keluarga korban

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ramadhan menuturkan penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban.

"Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan," katanya.

Berdasarkan keterangan orang tua, korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban di pindahkan ke Myanmar.

Dia menjelaskan saat ini korban masih berada di Myanmar.  Orang tua korban saat ini tidak berkomunikasi dengan anaknya.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target,” ujar dia.

“Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," sambungnya.

2. 20 WNI tidak tercatat di Imigrasi Myanmar

Editorial Team

Tonton lebih seru di