Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bentuk Gugus Tugas Khusus, Kementerian PPPA Berkomitmen Cegah TPPO

(Ilustrasi perdagangan orang) IDN Times/Kevin Handoko
(Ilustrasi perdagangan orang) IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Salah satu upaya yang dilakukan oleh KemenPPA adalah dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Pembentukan Gugus Tugas ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021.

"Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, di Jakarta, pada Jumat (17/3/2023).

1. Gugus Tugas PP TPPO sudah dibentuk

Ilustrasi human trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi human trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)

Priyadi berujar, saat ini, telah terbentuk Gugus Tugas (GT) PP TPPO Pusat yang terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga, serta Gugus Tugas (GT) PP TPPO Daerah yang telah terbentuk di 32 Provinsi, dan 245 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Melalui GT PP TPPO tersebut, telah dilakukan berbagai upaya seperti advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO. Selanjutnya, akan ada pemantaua dan evaluasi secara berkala, tepatnya lima tahun.

“Menteri PPPA selaku Ketua Harian GT Pusat, telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri, diantaranya PermenPPPA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan dan Penguatan GT PP TPPO, Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, dan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Priyadi.

2. Ada beberapa Sub Gugus Tugas dari PP TPPO

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Priyadi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, terdapat enam Sub Gugus Tugas yang menjadi strategi Rencana Aksi Nasional (RAN) GT PP TPPO.

Keenam Sub Gugus Tugas itu diantaranya pencegahan TPPO, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi, pengembangan norma hukum, penegakan hukum, dan kerja sama dan koordinasi. Masing-masing Sub Gugus Tugas dikoordinatori Kementerian/Lembaga terkait.

“Kemen PPPA sendiri telah melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian/Lembaga dan Provinsi anggota GT PP TPPO terkait kebijakan-kebijakan mengenai TPPO, melakukan Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu kepada anggota GT PP TPPO, terutama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta penyedia layanan,” ujar Priyadi.

3. Kemen PPPA bantu menangani kasus online scamming di Kamboja

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Priyadi menuturkan bahwa Kemen PPPA juga turut membantu menangani kasus online scamming yang terjadi di Kamboja. Sementara itu, dari segi layanan pengaduan, Kemen PPPA memiliki Layanan SAPA 129, yang merupakan layanan pengaduan via call center 24 jam untuk melaporkan langsung kejadian KtP/A termasuk TPPO.

“Tentunya keberhasilan dalam pencegahan dan penanganan TPPO ini tidak bisa hanya dikerjakan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kontribusi dari semua pihak, terutama dari Gugus Tugas PP TPPO Pusat dan Daerah. Dengan semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, maka komitmen yang kuat, implementasi, serta sinergi dan kerjasama yang baik dari kita semua menjadi sangat penting,” tutur Priyadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us