Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas COVID-19 Pusat telah resmi meniadakan atau melarang warga untuk mudik pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Larangan yang mulai diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang tersebut membuat warga memilih melakukan mudik lebih awal sebelum diberlakukan larangan itu. Terbukti sudah banyak yang meninggalkan Banda Aceh sebelum larangan diberlakukan.