Baru Diteken Jokowi, Ini Poin yang Diatur Perppu Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, di dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Cipta Kerja diatur beberapa poin.
Salah satunya upah minimum bagi pekerja outsource, sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
"Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum, hingga perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting. Di dalam Perppu ini juga diperbaiki kesalahan lain yang nonsubstansial," ungkap Airlangga ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2022).
Ia mengklaim, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah dibahas dengan kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, pihaknya mengaku sudah mengomunikasikan dengan kalangan akademisi.