Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya mengatakan, permohonan Pemohon Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025 tidak sesuai sistematika permohonan yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
Arsul menyarankan Pemohon untuk menjadikan perkara yang diputus kabul oleh Mahkamah sebagai referensi untuk menyusun permohonan.
Apalagi, Pemohon tidak menyebutkan pasal tertentu dalam UU ASN yang diuji terkait dengan permasalahan yang disebutkannya dalam persidangan. Pemohon juga justru lebih menjelaskan terkait Keputusan Menpan-RB yang dipersoalkannya.
“Berarti Bapak harus perginya (mengujinya) ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan, Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 24 Maret 2025.