Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Intinya sih...

  • Erwin Febriansyah mengajukan pengujian UU ASN terhadap UUD NRI 1945 tanpa menyebutkan pasal tertentu yang dimohonkan untuk diuji.
  • Perbedaan batas usia CPNS antara lulusan S-1 dan SMA/SMK serta Orang Asli Papua (OAP) dan Orang Bukan Asli Papua menimbulkan ketidakadilan menurut Erwin.
  • Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang warga Lahat, Erwin Febriansyah, mengajukan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (10/3/2025). Namun, Erwin sebagai Pemohon tidak menyebutkan pasal tertentu dalam UU ASN yang dimohonkan untuk diuji, yang dianggap bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945.

1. Permasalahkan Keputusan MenPANRB, persyaratan dianggap tidak adil

Ilustrasi seleksi Calon ASN (CASN) (dok. KemenPANRB)

Erwin justru mempersoalkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun 2024. 

Menurut dia, perbedaan batas usia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antara lulusan S-1 dan SMA/SMK serta Orang Asli Papua (OAP) dan Orang Bukan Asli Papua, menimbulkan ketidakadilan.

“Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3,5 sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama, batas usia CPNS S1 Umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun,” ujar Erwin. 

2. Batas usia CPNS untuk S1 dan SMA/SMK disamakan yakni 35 tahun

Ratusan CASN hingga PPPK desak pengkajian ulang soal penundaan pengangkatan. (IDN Times/Teri).

Menurut dia, tidak adil batas usia CPNS lulusan S1 disamakan dengan CPNS lulusan SMA/SMK yaitu 35 tahun. Selain itu, perbedaan batas usia CPNS OAP mencapai 48 tahun juga tidak adil bagi Orang Bukan Asli Papua. 

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU ASN, Keputusan Menpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, serta Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta bertentangan dengan Pasal 29I UUD 1945.

3. Tidak sesuai sistematika permohonan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya mengatakan, permohonan Pemohon Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025 tidak sesuai sistematika permohonan yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). 

Arsul menyarankan Pemohon untuk menjadikan perkara yang diputus kabul oleh Mahkamah sebagai referensi untuk menyusun permohonan.

Apalagi, Pemohon tidak menyebutkan pasal tertentu dalam UU ASN yang diuji terkait dengan permasalahan yang disebutkannya dalam persidangan. Pemohon juga justru lebih menjelaskan terkait Keputusan Menpan-RB yang dipersoalkannya.

“Berarti Bapak harus perginya (mengujinya) ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan, Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 24 Maret 2025.

Editorial Team