Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku telah memberlakukan aturan tegas di kantornya soal penggunaan benda-benda yang terbuat dari plastik. Bahkan, ia telah menerapkan denda sebesar Rp500 ribu bagi semua pegawainya yang membawa air mineral dalam botol plastik.
"Di KKP sudah ada (sanksi), bawa mineral water ke KKP denda Rp500 ribu," ujar Susi di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (25/11).
Menurut Susi, hal tersebut merupakan contoh sederhana untuk mengurangi sampah plastik dalan jumlah yang signifikan. Lalu, apakah inisiatif ini akan dijadikan program kerja oleh kementerian lain? Apalagi Indonesia memproduksi sampah plastik sebanyak 175 ribu ton setiap harinya.