Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Putusan Ijazah Gibran, MK: Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

2 min read
Putusan Ijazah Gibran, MK: Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menghadiri Sarasehan Kebangsaan bersama 2.600 rektor, dekan, dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seluruh Indonesia (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
  • MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan setara SMA.

  • Dokumen dasar surat penyetaraan mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai; MK menegaskan certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan.

  • Permohonan diskualifikasi Gibran tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon dalam perkara perselisihan hasil pemilu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA.

Menurut MK, keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 di antaranya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded….’ Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi, Arsul Sani, dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Para Pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara PHPU.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Selain itu, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More