Pengumpulan dana kampanye dengan cara menggelar konser amal yang dilakukan oleh relawannya juga harus dilaporkan kepada KPU.
"Ada paslon yang gelar konser misalnya tapi mengatakan ini sebuah bantuan dan dia tidak melaporkan, tidak melaporkan bantuan itu terkena pidana, apalagi jika melebihi batas juga dipidana," kata dia.
Dia menekankan dana kampanye yang telah dilaporkan haruslah sesuai dengan apa yang akan dipergunakan pada masa kampanye nanti.
"Apakah sudah sesuai apa tidak sesuai, laporan itu yang dilihat, bener enggak sih seandainya ada kegiatan-kegiatan yang terjadi di luar yang tidak dilaporkan, nah itu baru muncul setelah ada dugaan yang melaporkan bahwa penggunannya tidak benar," tandasnya.