Jakarta IDN Times - Dua caleg Partai Demokrat di DKI Jakarta yakni caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin meminta Bawaslu memberikan tindakan tegas terhadap dugaan politik uang tersebut.
Usep mengatakan, Bawaslu harus segera melakukan pembuktian. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan menindak pelaku politik uang.
"Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," ujar Usep kepada jurnalis, Selasa, (5/3/2024).
"Oleh karena dibutuhkan institusi besar yang permanen, ya Bawaslu ini melalu revisi UU pemilu, Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu," sambungnya.