Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penganiayaan berat di lingkungan kerja pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, kesepakatan ini dibuat sebagai antisipasi menghadapi berbagai tantangan jelang Pemilu 2029.
"Ini merupakan antisipasi terhadap Pemilu tahun 2029, yang kemarin (pemilu sebelumnya) kita belum punya MOU dengan teman-teman LPSK dan juga berkaitan dengan adanya Undang-Undang TPKS sehingga perlindungan saksi dan korban juga menjadi penting di Badan Pengawas Pemilu," kata dia saat ditemui awak media usai acara di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
