Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu-LPSK Teken MoU, Upaya Lindungi SDM Pengawas Pemilu Jelang 2029
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penganiayaan berat di lingkungan kerja pengawas pemilu (28/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Bawaslu dan LPSK menandatangani MoU untuk melindungi saksi, korban, pelapor, serta ahli dari tindak kekerasan di lingkungan kerja pengawas pemilu menjelang Pemilu 2029.
  • Kerja sama ini menjadi langkah strategis agar pengawasan dan penegakan hukum pemilu berjalan adil tanpa intimidasi, dengan dukungan perlindungan dari LPSK bagi SDM Bawaslu.
  • MoU diharapkan memastikan pelapor tidak takut melapor, korban mendapat perlindungan layak, serta proses hukum Pemilu 2029 berlangsung transparan dan menjunjung keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemilu 2024

Bawaslu mengalami kesulitan dalam memberikan perlindungan bagi korban dan pelapor selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

28 April 2026

Bawaslu dan LPSK menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, untuk memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor di lingkungan kerja pengawas pemilu.

Juni 2027

Tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan dimulai pada bulan ini, menjadi fokus persiapan lanjutan dari kerja sama Bawaslu dan LPSK.

Pemilu 2029

Kesepakatan antara Bawaslu dan LPSK ditujukan sebagai langkah antisipasi agar pelaksanaan Pemilu 2029 berjalan lancar dengan sistem perlindungan yang lebih kuat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bawaslu dan LPSK menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk perlindungan saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam kasus kekerasan seksual serta penganiayaan berat di lingkungan kerja pengawas pemilu.
  • Who?
    Penandatangan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di hadapan para pejabat dan awak media.
  • Where?
    Kegiatan penandatanganan berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
  • When?
    Acara dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026.
  • Why?
    Kesepakatan dibuat untuk memperkuat perlindungan terhadap SDM pengawas pemilu menghadapi tantangan menjelang Pemilu 2029 serta menindaklanjuti pengalaman kesulitan perlindungan pada Pemilu 2024.
  • How?
    Bawaslu dan LPSK sepakat menindaklanjuti MoU dengan Perjanjian Kerja Sama tingkat Sekretariat Jenderal guna merumuskan langkah substantif dan teknis terkait mekanisme perlindungan hukum bagi pengawas pemilu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini orang-orang dari Bawaslu dan LPSK tanda tangan janji kerja bareng supaya orang yang jaga pemilu bisa aman. Mereka mau lindungi orang yang jadi saksi, korban, atau pelapor biar gak takut. Dulu waktu pemilu susah lindungi mereka, jadi sekarang mereka siap-siap buat pemilu tahun 2029 nanti supaya semua berjalan adil dan aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penandatanganan MoU antara Bawaslu dan LPSK menunjukkan langkah proaktif dalam memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor di lingkungan pengawasan pemilu. Kolaborasi ini mencerminkan kesadaran institusional terhadap pentingnya keamanan dan keadilan, sekaligus menegaskan komitmen kedua lembaga untuk menciptakan proses Pemilu 2029 yang lebih transparan, adil, dan bebas dari intimidasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penganiayaan berat di lingkungan kerja pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, kesepakatan ini dibuat sebagai antisipasi menghadapi berbagai tantangan jelang Pemilu 2029.

"Ini merupakan antisipasi terhadap Pemilu tahun 2029, yang kemarin (pemilu sebelumnya) kita belum punya MOU dengan teman-teman LPSK dan juga berkaitan dengan adanya Undang-Undang TPKS sehingga perlindungan saksi dan korban juga menjadi penting di Badan Pengawas Pemilu," kata dia saat ditemui awak media usai acara di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

1. Bawaslu kesulitan lindungi korban dan pelapor

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penganiayaan berat di lingkungan kerja pengawas pemilu (28/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berkaca dari Pemilu 2024 lalu, Bawaslu mengaku kesulitan dalam memberikan perlindungan bagi korban maupun pelapor.

"Agak kesulitan, karena kan bagaimana melindungi korban, pelapor itu kita kadang-kadang meyakinkan si pelapor agar melaporkan dugaan tindak pidana dan tidak dalam bentuk ditekan ataupun diancam oleh yang diadukan. Tentu penting dan yang jago, yang kompeten ya teman-teman LPSK, bukan Badan Pengawas Pemilu," ujar Bagja.

2. Bawaslu punya peran penting memastikan pengawasan dan penegakan hukum pemilu berjalan adil tanpa intimidasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penganiayaan berat di lingkungan kerja pengawas pemilu (28/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja mengatakan, kesepakatan Bawaslu dan LPSK merupakan kerja sama yang strategis. LPSK berperan dalam memberikan perlindungan terhadap kerja pengawasan pemilu.

Dia mengatakan, Bawaslu punya peran penting dalam memastikan pengawasan dan penegakan hukum pemilu berjalan adil tanpa intimidasi.

"Inilah visi yang kita inginkan bersama, agar Pemilu 2029 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan sistem perlindungan bagi penyelenggara pemilu semakin kuat," kata dia.

3. Memastikan pelapor tidak takut, korban mendapat perlindungan, dan menjamin proses hukum

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penganiayaan berat di lingkungan kerja pengawas pemilu (28/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja mengatakan, tahapan Pemilu 2029 semakin dekat. Dia berharap dengan adanya MoU dengan LPSK ini bisa memastikan setiap laporan ditangani tanpa rasa takut dari pihak pelapor, memastikan setiap korban mendapat perlindungan yang layak, dan menjamin proses hukum menjunjung tinggi nilai keadilan.

"Tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada bulan Juni 2027. Artinya, waktu persiapan tahapan pemilu sudah semakin dekat. Oleh sebab itu, saya telah meminta agar MoU hari ini segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara tingkat Sekretariat Jenderal. Melalui PKS ini, kita bisa merumuskan hal-hal substantif dan teknis secara detail," kata dia.

Editorial Team