Rapat DPR Soal Desain Pemilu, Muncul Usulan Bubarkan Bawaslu

- Usulan Bubarkan Bawaslu
- Chusnul Mar’iyah mengusulkan bubarkan Bawaslu karena dianggap ad-hoc dan tidak perlu.
- Tak Masalah Kontroversi
- Chusnul tak masalah usulannya menuai kontroversi dan kecaman dari jajaran Bawaslu.
- Soroti Siklus Jabatan KPU
- Chusnul kritisi siklus jabatan komisioner KPU yang sering menuai permasalahan, seperti masa jabatan habis jelang pemungutan suara.
Jakarta, IDN Times - Pakar politik sekaligus dosen FISIP Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar’iyah mengusulkan agar lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibubarkan.
Hal tersebut disampaikan Chusnul saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Komisi II DPR dengan pakar terkait desain dan permasalahan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
1. Usulan lama yang kembali digaungkan

Chusnul yang merupakan Anggota KPU RI periode 2001–2007 ini menyebut usulan tersebut sebenarnya sudah lama digaungkan. Ia sudah menyampaikan pandangannya itu saat Bawaslu belum terbentuk. Saat itu, lembaga Bawaslu masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya. Itu masih ad-hoc, baru waktu Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu itu kemudian menjadi permanen ya. Itu semakin chain-nya semakin panjang. Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja," ungkapnya.
2. Tak masalah usulannya membuat jajaran Bawaslu marah

Chusnul mengaku tak masalah apabila usulannya ini menuai kontroversi dan kecaman dari jajaran Bawaslu.
"Kayak gitu ya, nanti kan saya di itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," tuturnya.
3. Soroti siklus jabatan komisioner KPU

Dalam kesempatan itu, Chusnul juga mengkritisi upaya pelemahan lembaga KPU. Ia secara khusus menyoroti siklus jabatan jajaran komisioner KPU yang sering menuai permasalahan. Sebab jabatan itu tidak sesuai dengan periode gelaran pemungutan suara. Ia pun memberikan contoh, ada komisioner KPU di daerah yang masa jabatannya habis seminggu jelang hari pemungutan suara pilkada.
"Tidak mungkin KPU bisa menyelenggarakan pemilu kalau siklus jabatannya seperti itu. Hanya seminggu sebelum pemilu baru komisionernya diangkat," tuturnya.
Chusnul lantas mengisahkan, saat ia masih menjabat sebagai Anggota KPU pada 2006 lalu, jajaran komisioner sempat bertemu dengan presiden, menko, dan Mendagri. Membahas agar jangan sampai siklus jabatan KPU ini jadi kendala penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Tahun 2006 pada saat kami KPU, saya masih anggota KPU sampai 2007, ketemu dengan Presiden dan semua Menko dan Mendagri waktu itu, saya katakan, 'perpanjang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai akhir 2009. Agar pemilu 2009 itu ada 4 tahun mempersiapkan pemilunya'," tuturnya.
"Kita bisa bayangkan KPU baru seminggu jadi anggota komisioner, pasti adigang-adigung, 'Hei partai peserta, saya pejabat di sini,' kan begitu. Ini ada yang Januari untuk Februari atau Maret pemilu, ada yang saya tahu itu seminggu sebelum pemilu di beberapa daerah baru komisionernya diganti," sambung dia.



















