DPR Jadi Celah Titipan Parpol di Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu

- Hurriyah menyoroti proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu yang dinilai membuka ruang intervensi politik, terutama melalui mekanisme uji kelayakan di DPR menjelang Pemilu 2029.
- Pengaruh partai politik disebut makin kuat dalam rekrutmen penyelenggara pemilu, menggantikan dominasi ormas sebelumnya, meski seleksi diklaim dilakukan secara terbuka oleh tim independen.
- Kurangnya transparansi membuat publik sulit menilai independensi calon komisioner, sehingga akuntabilitas lemah dan potensi konflik kepentingan di tubuh penyelenggara pemilu semakin besar.
Jakarta, IDN Times - Proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menjadi sorotan jelang Pemilu 2029. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR dinilai membuka ruang masuknya kepentingan politik, yang berpotensi mengganggu independensi penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai sistem rekrutmen yang seharusnya berbasis merit justru tidak sepenuhnya bebas dari intervensi, termasuk isu titipan dari partai politik.
1. Pengaruh parpol dinilai kian menguat

Hurriyah mengungkapkan, dalam rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat daerah, pengaruh organisasi masyarakat sebelumnya cukup dominan. Namun, belakangan ini tren tersebut bergeser dengan menguatnya peran partai politik.
"Di dalam rekrutmen KPU dan Bawaslu di tingkat daerah, awalnya itu kan yang paling dominan kami temui adalah pengaruh ormas, entah itu ormas kelompok atau misalnya ormas berbasis keagamaan atau ormas kedaerahan," kata Hurriyah dalam keterangannya dikutip, Senin (27/4/2026).
"Tetapi belakangan ada tren yang juga menonjol, dan ini memang waktu itu belum ter-cover besar di dalam riset kami tahun 2018-2019, yaitu pengaruh partai politik, titipan partai," sambungnya.
Ia menilai, meski secara formal seleksi dilakukan terbuka melalui tim independen, praktik di lapangan tidak sepenuhnya transparan.
2. Proses seleksi dinilai tak transparan

Hurriyah menyebut mekanisme seleksi penyelenggara pemilu kerap bersifat multi-party based, di mana ada dukungan partai politik terhadap kandidat tertentu, meskipun tidak terlihat secara terbuka.
"Masalahnya adalah mekanisme seleksi kita kan tadi mekanisme yang terbuka lewat tim seleksi yang ditunjuk secara independen, tetapi praktiknya sebenarnya adalah multi-party based, ada dukungan partai," ucapnya.
"Tapi proses ini kan tidak dibuka jadi kita tidak pernah tahu si A ini didukung oleh siapa, si B ini didukung oleh siapa. Proses itu ada tetapi tidak bisa dilihat di permukaan," lanjut Hurriyah.
Menurutnya, kondisi ini membuat publik kesulitan menilai integritas calon komisioner secara objektif.
3. Minim akuntabilitas, rawan konflik kepentingan

Lebih lanjut, Hurriyah menilai kurangnya transparansi dalam proses seleksi berdampak pada lemahnya akuntabilitas. Publik tidak memiliki akses untuk memastikan apakah seorang komisioner benar-benar independen atau memiliki afiliasi tertentu.
"Ini justru menjadi semakin sulit sebenarnya untuk diakses, apakah ini orang independen atau tidak atau sejauh mana misalnya dukungan dari ormas A atau partai A kepada si calon tersebut mempengaruhi independensi dia setelah terpilih," jelasnya.
"Terutama misalnya ketika ada konflik kepentingan, ketika ada misalnya pelanggaran yang dilakukan oleh misalnya partai tersebut, apakah kemudian ini akan diproses secara serius," imbuh Hurriyah.
Sebagai informasi, masa jabatan penyelenggara pemilu pusat yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2027. Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya akan kembali dilakukan melalui tim panitia seleksi independen, sebelum nama-nama calon diserahkan kepada presiden dan DPR untuk tahapan selanjutnya.
















