Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa aksi calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) tidak melanggar aturan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran tersebut sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan 'tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak', yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Meski tak melanggar, Bagja memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut potensi pelanggaran lainnya.
"Sehingga, hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," tutur dia.