KemenPPPA Kawal Kasus Nenek Bakar Cucu di Depok, Minta Identitas Korban Tak Disebar

Menteri PPPA mengawal proses hukum dan pemulihan remaja 17 tahun yang mengalami luka bakar sekitar 80 persen di Depok.
Korban dirawat di RS Fatmawati dan mendapat pendampingan medis, psikologis, hukum, serta dukungan terkait biaya pengobatan.
Masyarakat dan media diminta menjaga identitas korban sesuai hak perlindungan anak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengawal penanganan hukum dan pemulihan anak berusia 17 tahun, yang dibakar neneknya di Kota Depok, Jawa Barat. Korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan sempat berada dalam kondisi kritis.
“Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan anggota keluarga, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan mendapatkan perlindungan,” ujar Arifah, dikutip Jumat (6/11/2026).
1. Menteri PPPA minta pelaku diproses dengan UU KDRT

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Dok. KemenPPPA) Arifah meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut menggunakan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta dan dampak kekerasan yang dialami korban,” kata dia.
2. Korban mengalami luka bakar 80 persen

ilustrasi api unggun (pexels.com/Saleh Bakhshiyev) Korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati dalam kondisi kritis. Berdasarkan koordinasi tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, korban mulai menunjukkan respons.
UPTD PPA Kota Depok turut mendampingi korban dan keluarga, termasuk berkoordinasi dengan rumah sakit, serta pemerintah daerah terkait biaya pengobatan korban.
“UPTD PPA juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban dan keluarga,” ujar Arifah.
3. Identitas korban diminta tidak disebarluaskan

Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Arifah meminta masyarakat dan media tidak menyebarkan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang bisa mengungkap identitas korban. Perlindungan tersebut merupakan hak anak yang wajib dijaga.
“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas korban. Perlindungan identitas merupakan hak anak yang wajib kita jaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar dia.



















