Jakarta, IDN Times – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menilai penyelenggaraan Pemilu 2029 akan memasuki babak baru setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, perubahan rezim hukum pidana nasional akan membawa tantangan sekaligus dinamika baru dalam penegakan hukum pemilu.
Pandangan itu disampaikan Bagja saat membuka Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait sinkronisasi aturan pidana pemilu dengan ketentuan hukum pidana nasional yang baru.
Bagja mengatakan, perubahan regulasi tersebut perlu direspons sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum ketika tahapan Pemilu 2029 dimulai.
