Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ini Peran Pelaku Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus

Ini Peran Pelaku Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan dan penganiayaan tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
  • MML memerintahkan enam orang untuk menyiksa korban, merantai kaki mereka, serta menagih uang Rp50 juta per orang kepada keluarga korban.
  • Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemilik percetakan inisial MML (40) diduga menjadi otak dalam kasus penyekapan pemerasan dan penganiayaan tiga karyawannya, yakni Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Muhammad Rafli di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan, MML memerintahkan enam tersangka lainnya, yakni AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby dalam jumpa pers, Senin (29/6/2026).

MML memerintah AI alias Alex untuk menganiaya korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp50 juta per orang.

MML juga memerintah S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang Rp50 juta.

Tersangka AYL berperan mengancam ketiga korban dan meminta uang Rp50 juta per orang dengan ancaman akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.

Sementara itu, tersangka NHJ merakit alat yang digunakan untuk memasung atas perintah MML. Selanjutnya, CML sebagai pengurus atau maintenance, melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.

​“Yang terakhir yang ketujuh, saudara I berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Saat ini ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More