Bawaslu Sebut Perkara Pidana Kepala Desa Pendukung Prabowo-Sandi di MK

Jakarta, IDN Times - Usai menyebutkan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 tidak memenuhi bukti hukum terhadap dua pejabat negara Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI) dan Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Kemaritiman RI), Bawaslu RI memberikan data tindak pidana yang berkekuatan hukum. Salah satunya adalah perkara pidana Pemilu 2019 atas nama Suhartono selaku Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dalam pembacaan keterangan tertulis dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).
"Bahwa temuan sebagaimana dimaksud pada poin [2.3.3.4] dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto dan diputuskan perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto atas nama Suhartono memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga diteruskan pada proses penyidikan dan penuntutan," kata Abhan dengan menyebutkan temuan tersebut sebagai Bukti PK-27 dalam sidang.
Ia mengataian dalil pemohon mengenai adanya tuntutan pidana enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan kepada Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto atas nama Suhartono dengan dugaan tindak pidana Pemilu.