Amnesty Desak Hakim PN Jakpus Tolak Tuntutan Jaksa Terkait Khariq Anhar

- Amnesty International Indonesia meminta hakim menolak tuntutan jaksa dan membebaskan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan.
- Khariq dituntut enam bulan penjara terkait konten media sosial mengenai demo Agustus 2025.
- Perkara ini kembali disidangkan setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum dan berkas dikembalikan kepada jaksa.
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan jaksa terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Khariq dituntut enam bulan penjara dalam kasus timpa teks konten media sosial terkait demo Agustus 2025.
“Tuntutan penjara terhadap Khariq kembali menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi terus berlanjut meskipun setelah hampir satu tahun demo Agustus 2025 berlalu. Ini menjadi bukti bahwa waktu bukanlah kendala bagi negara untuk terus tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani berbicara mengkritik pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dikutip Selasa (11/8/2026).
1. Proses hukum melanggar hak kebebasan berekspresi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar (IDN Times/ istimewa) Usman menilai, tindakan Khariq bukan tindak pidana dan proses hukum terhadapnya melanggar hak kebebasan berekspresi. Dia juga menyoroti dampak proses hukum terhadap Khariq yang masih berstatus mahasiswa tingkat akhir.
“Apa yang dilakukan Khariq bukanlah tindak pidana, dan upaya hukum terhadapnya merupakan pelanggaran yang nyata, khususnya terhadap hak atas kebebasan berekspresi,” kata Usman.
2. Amnesty soroti langkah jaksa kembali mendakwa Khariq

Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar) Amnesty menyoroti Khariq kembali didakwa dalam perkara yang sama setelah majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima keberatannya pada 23 Januari lalu. Hakim saat itu menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.
“Namun jaksa kembali mendakwa Khariq di kasus yang sama pada bulan Februari. Pendakwaan kembali oleh jaksa ini menunjukkan represifitas negara yang ingin terus membungkam suara-suara kritis dari anak muda, salah satunya mahasiswa," katanya
3. Amnesty desak hakim tolak tuntutan jaksa

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit) Amnesty menyebut, satire atau sindiran politik yang dilakukan Khariq merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Konstitusi dan ICCPR. Usman juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara, termasuk fakta bahwa Said Iqbal disebut tidak melaporkan Khariq.
“Oleh karena itu, demi keadilan, kami mendesak Majelis Hakim untuk menolak seluruh tuntutan JPU dan membebaskan Khariq dari segala dakwaa," katanya.
JPU PN Jakarta Pusat menuntut Khariq enam bulan penjara dikurangi masa tahanan pada 10 Agustus 2026. Dia didakwa mengubah judul tangkapan layar berita terkait aksi 28 Agustus menjadi ajakan bergabung dalam aksi. Khariq didakwa menggunakan ketentuan UU ITE.
Perkara ini merupakan kedua kalinya dia menjalani persidangan untuk kasus yang sama. Pada 23 Januari, hakim menerima keberatan Khariq, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, dan mengembalikan berkas perkara. Jaksa kemudian kembali mengajukan perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat pada Februari.


















