Jakarta, IDN Times – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar angkat bicara mengenai pelaporan yang masuk soal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan, Sri mulyani yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada pekan lalu. Ketika ditanya oleh media proses pengusutannya, Fritz belum bisa memberikan komentar.
“Saya tidak bisa jawab sekarang karena masih dalam proses kajian, apakah ini masuk pelanggaran pasal 282 atau 281 UU Pemilu,” ujar Fritz di Gedung Bawaslu RI, Jakarta pada Kamis (18/10).
Ia menjelaskan kalau nanti terbukti ada pelanggaran, maka tidak tertutup kemungkinan Bawaslu memanggil dua Menteri Kabinet Kerja itu untuk dimintai keterangan. Pelapor bernama Dahlan Pido melalui kuasa hukumnya mengatakan dua menteri aktif itu menduga kuat mereka berkampanye di acara tahunan IMF-Bank Dunia.
Ketika pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia dia Bali usai, Direktur IMF, Christian Lagarde ingin berpose dengan mengacungkan angka dua yang menandai "victory". Tetapi, tiba-tiba sambil bercanda, Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengoreksi posenya dan mengacungkan angka satu.
Lalu, kapan Bawaslu akan memanggil pelapor?