Pemda Keluhkan Gaji Pegawai, Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Lepas Tangan

- Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak lepas tangan terkait pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk PPPK, serta membantah menolak tambahan TKD.
- Pemda diminta lebih dulu mengefisienkan anggaran, terutama perjalanan dinas dan honor rapat, sebelum mengajukan tambahan DAU; Bupati Lahat dicontohkan menghemat Rp400 miliar.
- Kemendagri akan mengawal pencairan DBH untuk belanja pegawai; bagi sekitar 79 daerah yang tetap kritis setelah efisiensi, Kemenkeu dapat memberi top-up DAU bersyarat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, merespons keluhan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawainya, termasuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tito memastikan pemerintah pusat tidak lepas tangan.
Mantan Kapolri itu juga membantah isu yang menyebut dirinya menolak usulan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurut dia, ada prosedur ketat yang harus dilewati sebelum pemerintah pusat memutuskan untuk menyuntikkan dana tambahan ke kas daerah.
1. Pemda wajib efisiensi anggaran honor dan perjalanan dinas

Tito pun memberi solusi kepada pemda untuk mengatasi masalah itu. Dia mengatakan, setiap pemda wajib melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil investigasi tim Kemendagri, ditemukan banyak pos anggaran daerah yang sebenarnya bisa dipangkas untuk dialihkan ke gaji pegawai.
Pos-pos anggaran yang dinilai terlalu boros dan tidak efisien tersebut antara lain besarnya biaya perjalanan dinas hingga honor rapat para pejabat. Sektor ini harus ditekan.
Tito mencontohkan sekaligus mengapresiasi inisiatif Bupati Lahat yang sukses menghemat anggaran hingga Rp400 miliar. Penghematan ini hanya dengan melakukan efisiensi belanja pendukung.
"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," kata Tito dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
2. Kawal pencairan dana bagi hasil dari pusat

Kemudian, Kemendagri menurunkan tim khusus ke daerah. Tim ini bertugas meninjau kelayakan pemberian insentif, khususnya bagi daerah yang masih memiliki piutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat.
Lewat skenario ini, Kemendagri akan bertindak proaktif mendorong dan mengawal langsung proses pencairan DBH tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Prioritas utama dari pencairan dana tersebut adalah untuk memastikan hak-hak atau belanja pegawai daerah bisa segera dilunasi.
"Kami akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," ujar Tito.
3. Suntikan dana dari Kemenkeu dengan syarat khusus

Ada opsi terakhir yang diperuntukkan bagi daerah-daerah dengan kondisi finansial paling kritis. Syaratnya, daerah tersebut sudah ditelusuri, melakukan efisiensi maksimal, namun kasnya tetap tidak cukup, terlebih mereka tidak memiliki piutang DBH dari pusat.
Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat sekitar 79 daerah di Indonesia yang mengalami kesulitan untuk membayar gaji pegawai. Untuk daerah-daerah dengan kondisi seperti inilah pemerintah pusat melalui Kemenkeu bersedia turun tangan memberikan suntikan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," ucap Tito.
















