Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Objek Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan, adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau kabupaten atau kota.
Keputusan dapat berupa berita acara (BA) atau surat keputusan (SK). Adapun mekanisme penyelesaian sengketa, menurut Bagja, melalui tahapan musyawarah secara tertutup dan secara terbuka.
Dalam status darurat nasional musibah non-alam pandemik COVID-19 di Indonesia saat ini, Bawaslu melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.