Bawaslu Terima 52 Laporan Sengketa Pilkada Serentak 2020

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 6 permohonan online dan 46 permohonan langsung.
Menurutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, 3 permohonan tidak diregister, dan 3 permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan yang diregister, lanjut dia, 43 kasus telah disidangkan dan 3 kasus akan diputus.
“Dalam permohonan sengketa, Bawaslu menerima permohonan secara online. Jika pemohon kesulitan mendatangi kantor Bawaslu, maka bisa dilakukan permohonan secara online dan kemudian disusulkan surat permohonannya. Selanjutnya, Bawaslu bisa menindaklanjuti,” kata Bagja dikutip dari situs resmi bawaslu.go.id, Kamis (10/9/2020).
1. Penyelesaian sengketa Bawaslu terbagi dua cara

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengungkapkan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Dirinya menjelaskan penerimaan permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
"Para pemohon dapat mengajukan permohonan yaitu tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya berita acara atau surat keputusan KPU," ujar Bagja.
2. Penyelesaian sengketa diawali dengan musyawarah mufakat

Dia mengungkapkan, mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara Pilkada dengan peserta pemilihan dilakukan dengan mekanisme musyawarah, paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregister. Dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020, Bagja menunjukkan adanya musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup.
“Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka," tuturnya.
3. Bawaslu ingatkan petahana untuk tidak memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah daerah

Dia menegaskan, sengketa antar-peserta pemilihan dilakukan dengan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat. Jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Bagja menambahkan, saat ini ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.
Ia pun mengingatkan potensi kerawanan Pilkada 2020 di tengah pandemik COVID-19, antara lain risiko tertular virus bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat.
"Pemanfaatan fasilitas dan program pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat khususnya bagi petahana, kondisi ekonomi masyarakat yang sulit di masa pandemik COVID-19 membuka ruang tindakan politik uang, keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi, dan menggunakan hak pilih menurun," ujarnya.
4. Sulawesi Utara jadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi di Pilkada 2020

Bagja menyebutkan, dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, provinsi tertinggi ada di Provinsi Sulawesi Utara (86,42), Sulawesi Tengah (81,05). Untuk Kabupaten/Kota, IKP tertinggi di Manokwari (80,89), Mamuju (78,01), dan Kota Makassar (74,94).
“Pada saat ini ada IKP Pilkada. Kami berusaha menurunkan indeks kerawanan tersebut, jika terjadi maka akan menjadi permasalahan ke depan. Kami berusaha untuk mengatasi berbagai kemungkinan yang terjadi agar yang kita khawatirkan tidak terjadi,” kata Bagja.