Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatra Utara. (Dok. Bea Cukai)
  • Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl melalui kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatra Utara.
  • Operasi pada 20 Oktober 2026 mengamankan kapal beserta delapan awak, terdiri dari tujuh WNI dan satu warga Taiwan, setelah pengembangan kasus MV Fuchangxing 1.
  • Pemeriksaan awal mengindikasikan 58 karung muatan mengandung ketamin HCl; awak diduga melanggar UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
September 2026

Bea Cukai mencegah kapal MV Fuchangxing 1. Pengembangan analisis bersama dari penindakan ini mengarah pada keterkaitan dengan MT Global 168.

Senin, 19 Oktober 2026

Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri menyepakati operasi terhadap MT Global 168. Mereka mengerahkan kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018 untuk mengejar kapal tersebut.

Selasa (20/10)

Tim patroli mengamankan MT Global 168 dan delapan awak kapal di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api. Sebanyak 58 karung yang diduga berisi 1,16 ton ketamin ditemukan, lalu kapal dikawal ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan.

Sabtu (24/10/2026)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan operasi gabungan tersebut memperkuat pemberantasan narkoba. Bea Cukai menegaskan akan meningkatkan pengawasan, deteksi dini, dan koordinasi dengan instansi terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Operasi gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl dalam 58 karung yang diangkut kapal MT Global 168.
  • Who?
    Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri mengamankan delapan awak MT Global 168, terdiri dari tujuh warga Indonesia dan satu warga Taiwan.
  • Where?
    MT Global 168 diamankan di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatra Utara, lalu dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan.
  • When?
    Operasi disepakati pada 19 Oktober 2026, dan kapal diamankan oleh patroli BC 20006 pada 20 Oktober 2026.
  • Why?
    Penindakan dilakukan setelah analisis bersama menemukan dugaan keterkaitan MT Global 168 dengan MV Fuchangxing 1 yang ditegah pada September 2026.
  • How?
    Tim menggunakan kapal BC 20006 dan KP Murai 4018 untuk mengejar kapal. Pemeriksaan Unit K9 serta uji NIK Narcotest Kit dan RIGAKU mengindikasikan ketamin HCl.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bea Cukai, BNN, dan polisi menangkap kapal MT Global 168 dekat Sumatra Utara. Di kapal itu ada 58 karung berisi sekitar 1,16 ton ketamin, yaitu obat terlarang. Delapan orang awak kapal ikut diamankan. Sekarang kapal dan barangnya diperiksa di Pelabuhan Belawan. Petugas akan terus menjaga agar narkoba tidak beredar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Operasi ini memperlihatkan bahwa analisis lintas-instansi, pemantauan terkoordinasi, dan kemampuan patroli dapat diterjemahkan menjadi tindakan terukur di lapangan. Pengamanan muatan serta pemeriksaan berlapis di Pelabuhan Belawan menunjukkan kesiapan operasional untuk menindaklanjuti informasi secara cermat dan terpadu, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri memperkuat sinergi pemberantasan narkoba melalui operasi gabungan yang menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatra Utara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kolaborasi tersebut merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita ke-7, khususnya penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Melalui kerja sama yang berkesinambungan, upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diharapkan semakin optimal,” ujar Djaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Atas nama Bea Cukai, Djaka menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri, BNN, dan seluruh petugas gabungan yang telah bekerja keras dalam operasi tersebut.

“Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan bahwa negara selalu hadir dalam menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa," ujar Djaka.

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan deteksi dini serta mempererat koordinasi dengan Polri, BNN, dan seluruh instansi terkait untuk memberantas penyelundupan ketamin dan peredaran gelap narkotika.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan deteksi dini, dan mempererat kolaborasi dengan Polri, BNN, serta seluruh instansi terkait untuk memberantas penyelundupan ketamin serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Djaka.

Penindakan terhadap MT Global 168 merupakan hasil pengembangan analisis bersama setelah penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Penegahan merupakan tindakan resmi Bea Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang tertentu serta mencegah keberangkatan sarana pengangkut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan analisis data dan informasi mengenai kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba, tim gabungan mengidentifikasi keterkaitan antara MV Fuchangxing 1 dan MT Global 168. Temuan tersebut menjadi dasar bagi ketiga instansi untuk melakukan pemantauan bersama dan memperkuat koordinasi guna mempersiapkan operasi penindakan.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri menyepakati pelaksanaan operasi terhadap MT Global 168 dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018.

Tim patroli kemudian bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung untuk melakukan pengejaran menuju titik pertemuan.

Pada Selasa (20/10), tim patroli BC 20006 berhasil mengamankan MT Global 168 beserta delapan awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Berdasarkan keterangan awak kapal, terdapat 58 karung yang diduga berisi 1,16 ton ketamin. Tim patroli BC 20006, didampingi KP Murai 4018, kemudian mengawal kapal tersebut menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di pelabuhan, Unit K9 Bea Cukai melakukan pemeriksaan kapal atau ship search. Hasil uji pendahuluan menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU oleh petugas Bea Cukai menunjukkan bahwa muatan kapal terindikasi mengandung ketamin HCl.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim gabungan memperkirakan keberhasilan penindakan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.


Curated For You

Editorial Team

Related Article