BNN Musnahkan 2,2 Ton Sabu Cair hingga 4,1 Kg Ganja

BNN memusnahkan barang bukti narkotika dari penanganan 21 laporan dengan 25 tersangka di Kantor BNN, Jakarta.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu, sabu cair, ganja, tembakau sintetis, MDMA, etomidate, dan ketamine.
Proses pemusnahan diawasi ketat dan menggunakan metode berstandar keamanan untuk mencegah peredaran kembali serta pencemaran lingkungan.
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil penanganan 21 laporan dengn 25 orang tersangka. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN, Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan itu dihadiri Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, hingga Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Pemusnahan ini dilaksanakan melalui proses yang sangat teliti, cermat, serta di bawah pengawasan ketat dari berbagai pihak. Selain itu, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari BNN untuk memastikan bahwa setiap gram dan setiap tetes barang terlarang ini benar-benar dimusnahkan dan dihancurkan tanpa sisa,” kata Suyudi.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 29.613,81 gram sabu, 2,02 ton sabu cair, 4.156,81 gram ganja, tembakau sintetis seberat 61,01 gram, MDMA seberat 988,94 gram, etomidate seberat 437,5 mililiter, dan ketamine seberat 1.202 gram.
Suyudi menjelaskan, pemusnahan ini guna memberikan kepastian mutlak bahwa seluruh barang bukti tersebut tidak akan pernah kembali beredar dan merusak masa depan generasi bangsa.
“Di saat yang sama, metode pemusnahan yang digunakan juga telah memenuhi standar keamanan guna menjamin tidak adanya dampak negatif maupun pencemaran bagi lingkungan sekitar,” ujar dia.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Suyudi menegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dan implementasi nyata Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujar dia.
Menutup paparannya, Suyudi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merapatkan barisan, meningkatkan kewaspadaan bersama, serta tidak pernah ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“BNN RI selalu berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama nasional maupun internasional dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, serta melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan narkotika yang terus berkembang mengikuti dinamika perdagangan global,” kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















