Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin dinyatakan bebas murni. Dia dinyatakan bebas murni setelah 2 bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025. Namun, karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," kata Nazaruddin seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (13/8/2020).