Anggaran Pemilu Dijatah Rp4,6 Triliun, KPU Minta Tambahan Lagi Rp78,3 M

- KPU RI mendapat anggaran Rp4,6 triliun dalam APBN 2027 dan mengusulkan tambahan Rp78,3 miliar.
- Anggaran tahapan Pemilu 2029 pada 2027 mencakup dukungan manajemen serta program penyelenggaraan pemilu.
- KPU merinci alokasi bagi satuan kerja, verifikasi peserta pemilu, badan ad hoc, dan pemutakhiran data pemilih.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp4.682.174.613.000,00 (Rp4,6 Trilliun) pada APBN 2027. Namun, KPU tetap mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp78,3 miliar untuk persiapan penyelenggaran Pemilu 2029.
Sekjen KPU RI, Suryadi menjelaskan, seluruh anggaran penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dialokasikan untuk anggaran tahapan Pemilu 2029 di tahun 2027. Hal itu disampaikan Suryadi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Sedangkan untuk kegiatan yang sifatnya rutin itu sama sekali belum dialokasikan anggarannya, sehingga pada kesempatan ini kami mengusulkan untuk ada tambahan anggaran KPU di tahun 2027 untuk anggaran program penyelenggaraan Pemilu, dan juga di program dukungan manajemen sebesar Rp78,3 miliar," kata Suryadi.
1. Biaya penyelenggaraan pemilu dijatah Rp1,4 triliun

Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib) Adapun, bila dibagi berdasarkan program utama di KPU, Suryadi menjelaskan, sebanyak 69,48 persen anggaran atau Rp3.253.034.613.000,00 dialokasikan untuk dukungan manajemen KPU. Sedangkan, program penyelenggaraan pemilu mendapat jatah sebesar Rp1.429.140.000,00 atau 30,52 persen.
Sementara, bila dibagi berdasarkan belanja, maka pagu alokasi belanja operasional pegawai sebesar Rp2.530.806.475.000,00 atau 54,05 persen. Adapun, anggaran belanja operasional kantor sebesar Rp722.228.138.000,00 atau 15,43 persen dan pagu anggaran belanja non-operasional sebesar Rp1.429.140.000,00 atau 30,52 persen.
"Sebagai catatan pimpinan dan bapak/ibu anggota, alokasi pada belanja anggaran non-operasional ini adalah alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029 yang dialokasikan pada tahun anggaran 2027," kata Suryadi.
2. Sebanyak Rp692,6 miliar untuk KPU pusat

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Suryadi juga menyebut, anggaran 2027 juga dibagi berdasarkan satuan kerja. KPU RI mendapat jatah sebesar Rp692.613.575.000,00 atau 14,8 persen. Sedangkan alokasi di 38 Satker KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ditetapkan sebesar Rp678.842.808.000,00 atau 14,5 persen.
Kemudian, Suryadi menyebut, pagu anggaran pada 514 Satker KPU dan KIP Kabupaten/Kota sebesar Rp3.310.718.230.000,00 atau 70,7 persen.
"Porsi dominan dialokasikan langsung untuk operasional layanan kantor, gaji, dan eksekusi tahapan tahun Pemilu 2029 yang ada di tahun anggaran 2027 di tingkat wilayah," kata dia.
3. Rincian anggaran KPU per kegiatan

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Lebih jauh, KPU turut merinci anggaran pada 2027. Pada kegiatan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, dijatah Rp464,35 miliar.
Output kegiatan tersebut adalah penetapan keputusan KPU mengenai partai politik peserta pemilu, dokumen administrasi verifikasi partai politik peserta pemilu yang terdaftar dengan tertib di 553 satker, dan layanan helpdesk proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Sedangkan, pembentukan badan ad hoc, mendapat jatah Rp187,5 miliar, dengan output kegiatan antara lain: dokumen petunjuk teknis KPU terkait seleksi pembentukan badan ad hoc, kegiatan seleksi badan ad hoc di 514 satker KPU Kabupaten/Kota, dan laporan dan evaluasi seleksi pembentukan badan ad hoc.
Berikutnya, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mendapat jatah sebesar Rp239,3 miliar, dengan output kegiatan antara lain: data pemilih yang dimutakhirkan, petugas pemutakhiran dan yang ditetapkan oleh KPU melalui proses seleksi dan pembentukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan daftar pemilih yang diolah dan diumumkan KPU untuk diberikan koreksi dan masukan oleh masyarakat.


















