Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

4 Catatan Penting Wamendagri Bima Arya soal e-Voting

4 Catatan Penting Wamendagri Bima Arya soal e-Voting
4 Catatan Penting Wamendagri Bima Arya Soal Digitalisasi Pemilu
  • Wamendagri Bima Arya menilai ekosistem pemilu sudah digital, dari kampanye hingga AI dan microtargeting, tetapi peserta pemilu bergerak lebih cepat dibanding penyelenggara.
  • Pemilu digital terpusat berisiko memindahkan masalah dari kecurangan lokal yang mudah ditelusuri menjadi potensi gangguan nasional dan campur tangan pihak luar yang sulit terlihat.
  • Sebelum diterapkan luas, pemilu digital memerlukan kesiapan identitas, jaringan, keamanan siber, kapasitas KPU, hukum, serta kepercayaan publik untuk menjaga integritas dan legitimasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times Wacana penyelenggaraan e-voting atau pemilu digital di Indonesia selalu jadi perhatian. Wacana ini selalu meningkat saat adanya permasalahan dalam pemilu konvensional. Namun, pemilu digital tidak menjanjikan demokrasi bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengingatkan digitalisasi tidak otomatis jaminan demokratisasi. Hal itu ia sampaikan dalam sambutan konferensi Demokrasi Digital 2026 “Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral” oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Senin (31/8/2026).

  1. 1. Pemain dinilai lebih siap daripada penyelenggara

    4 Catatan Penting Wamendagri Bima Arya Soal Digitalisasi Pemilu
    4 Catatan Penting Wamendagri Bima Arya Soal Digitalisasi Pemilu

    Bima mengungkapkan saat ini ekosistem pemilu di Indonesia sebenarnya sudah berada pada era digital. Mulai dari kampanye, data pemilih, hingga komunikasi politik lewat media sosial berkembang cepat. Bahkan, penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) hingga microtargeting politik sudah marak dilakukan.

    Namun, kata Bima, tantangan terbesarnya adalah para 'pemain' atau peserta pemilu ini sering kali bergerak jauh lebih cepat ketimbang sistem dan penyelenggaranya. Jika penyelenggara pemilu tidak ikut berbenah dan mengimbangi kecanggihan tersebut, kualitas pengawasan demokrasi kita bisa tertinggal jauh.

    “Nah, ini yang mengerikan, pemainnya lebih siap dari penyelenggaranya untuk digital. Jadi kalau penyelenggaranya gak improve, gak maju, gak advance, ya kalah oleh pemain, gitu,” ungkap Bima.

  2. 2. Wamendagri khawatir memindahkan risiko lama ke risiko baru

    4 Catatan Penting Wamendagri Bima Arya soal Digitalisasi Pemilu
    Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

    Bima juga mengatakan pemilu konvensional berbasis kertas memang memiliki kelemahan nyata, seperti risiko kelelahan fisik petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat durasi kerja yang panjang. Namun, memindahkan seluruh sistem ke digital secara nasional bukan berarti tanpa masalah baru.

    Pada pemilu manual, kata Bima, potensi kecurangan biasanya bersifat lokal di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga lebih mudah ditelusuri dan dibuktikan di pengadilan. Sebaliknya, jika sistem voting dilakukan secara terpusat dan online, potensi kecurangannya menjadi bersifat nasional dan rentan adanya campur tangan pihak luar.

    “Kalau digital voting itu yaitu tadi, centralized, invisible. Kita gak tahu nih tangan siapa yang bermain. Ya, kalau konvensional itu yang bermain itu lebih bisa dideteksi, ditelusuri lewat pengadilan, kesaksian, CCTV, dan lain-lain,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

  3. 3. Kewajiban menilai kesiapan

    4 Catatan Penting Wamendagri Bima Arya soal Digitalisasi Pemilu
    Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

    Menurut Bima, sebelum benar-benar menerapkan pemilu digital secara luas, Indonesia wajib melakukan tes kesiapan menyeluruh di berbagai tingkatan. Kesiapan tersebut mencakup integrasi identitas digital NIK tunggal (Single Identification Number), kejelasan infrastruktur jaringan, hingga ketahanan keamanan siber dari ancaman peretasan tingkat tinggi.

    Selain itu, lembaga penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki kapasitas teknologi internal sendiri, agar tidak ketergantungan pada vendor luar. Terakhir, kesiapan hukum (legal readiness) juga harus dipastikan sejak awal untuk mengantisipasi potensi sengketa atau perselisihan hasil pemilu digital.

    “Jadi pertanyaan besarnya, seberapa siap kita? Seberapa siap Indonesia? Kita punya banyak pengalaman untuk membangun digital, tapi ini adalah hal baru. Ini menyangkut satu ekosistem besar,” lanjut Bima.

  4. 4. Perlu menjaga kepercayaan publik

    4 Catatan Penting Wamendagri Bima Arya soal Digitalisasi Pemilu
    Ilustrasi pemilu/kampanye (IDN Times/Agung Sedana)

    Bima juga memaparkan tujuan utama sebuah pemilu bukanlah sekadar mencari cara pelaksanaan yang paling cepat atau paling murah, melainkan menjaga integritas dan keadilan prosesnya. Jika aplikasi pelayanan publik biasa mengalami kemacetan sistem, pemerintah masih bisa melakukan reset aplikasi.

    Namun, kata Bima, jika sistem pemilu digital yang gagal atau jebol, dampaknya adalah krisis legitimasi kepemimpinan negara. Oleh karena itu, faktor non-teknis berupa kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggara dan sistem adalah fondasi paling krusial yang tidak boleh dicederai.

    “Masa depan digitalisasi pemilu di Indonesia adalah perjalanan yang memerlukan kolaborasi dan co-creation antara pemerintah, KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), akademisi, dan masyarakat sipil. Kita harus memastikan bahwa hadirnya teknologi benar-benar memperkuat substansi demokrasi, bukan sekadar memodernisasi cara memilih,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More