Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyoroti hak korban kekerasan seksual dalam pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Menurut dia, korban berhak mendapat informasi mengenai pembebasan bersyarat, agar dapat mempersiapkan diri dan mengetahui jalur perlindungan jika terpidana kembali mendatangi atau mengintimidasi korban.
"UU TPKS menjamin hak korban untuk mendapat informasi jika terpidana mendapatkan pembebasan bersyarat atau sudah keluar dari masa tahanan," kata Ami sapaan karibnya kepada IDN Times, Kamis (24/9/2026).
Dia mengatakan kewajiban memberikan informasi tersebut berada pada Ditjen Pemasyarakatan.
