Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Begini Alasan Pimpinan DPR yang Belum Juga Sahkan RUU PPRT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmas merespons approval rating Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia. (IDN Times/Amir Faisol).
  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum disahkan setelah 22 tahun dibahas, dan DPR masih menyerap aspirasi publik untuk memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
  • Pembahasan RUU PPRT dijadwalkan berlanjut pada 5 Maret 2026 setelah masa reses, dengan fokus memperluas partisipasi masyarakat serta kajian mendalam terhadap berbagai aspek perlindungan pekerja domestik.
  • RUU PPRT resmi masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026 bersama 63 rancangan undang-undang lainnya, menandakan komitmen DPR untuk melanjutkan proses legislasi di periode mendatang
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum jelas kapan disahkannya. Padahal, pembahasannya sudah berlangsung 22 tahun.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan RUU PPRT masih berada di tahap menerima partisipasi publik. Menurutnya, masukan publik menjadi penting, karena substansi RUU PPRT menitikberatkan pada upaya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Dan itu akan terus dilakukan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam (23/2/2026).

Pria yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan salah satu alasan lamanya proses pengesahan RUU PPRT, karena banyak aspek yang membutuhkan kajian mendalam. Sehingga, kata Dasco, DPR butuh pelibatan publik yang lebih luas. Sebab, langkah itu menjadi krusial dalam proses legislasi.

"Pada saat May Day tahun lalu, kami kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT," tutur dia.

1. Pembahasan RUU PPRT akan dilanjutkan kembali pada 5 Maret 2026

TNI menjaga ketat Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, kata Dasco, DPR akan mengintensifkan partisipasi dan aspirasi masyarakat sampai dilakukan pembahasan. Pembahasan mengenai RUU PPRT akan berlanjut pada 5 Maret 2026, sebab kini parlemen sedang memasuki masa reses.

"Insyaallah mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai," tutur dia.

"Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat," lanjutnya.

2. Pengesahan RUU PPRT mendesak untuk disahkan

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Panjangnya proses pembahasan RUU PPRT menuai kritik dari publik dan kelompok masyarakat sipil. Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengatakan pihaknya akan terus menagih janji dan komitmen pemerintah serta DPR RI agar RUU PPRT disahkan.

"Hingga saat ini, RUU PPRT terus absen dari prioritas pembahasan pemerintah dan DPR," ujar Irwan di Jakarta pada 13 Februari 2026.

Pekerja rumah tangga (PRT) perempuan masih berada dalam siklus kerentanan berulang yang serius, akibat tidak diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dan dilindungi negara. Kerentanan ini terjadi di tengah kuatnya dorongan pemerintah terhadap agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy, yang secara faktual bergantung pada kerja perawatan PRT. Namun, tidak diiringi dengan kerangka perlindungan hukum yang setara.

"Situasi ini berpotensi pada pengabaian sistemik dengan membiarkan perempuan pekerja domestik terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum," katanya.

Berdasarkan pemantauan tren dan kasus yang dilakukan Komnas Perempuan, pola kekerasan terhadap PRT menunjukkan eskalasi yang semakin serius. Mulai dari kekerasan fisik dan psikis ekstrem, eksploitasi ekonomi, hingga keterkaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meningkatnya risiko femisida.

"Eskalasi ini menunjukkan absennya perlindungan hukum tidak hanya menghasilkan kerentanan, tetapi juga membuka ruang bagi kekerasan berat dan pelanggaran hak asasi yang bersifat sistemik," tutur dia.

3. RUU PPRT masuk daftar Prolegnas 2026

Ilustrasi ruang rapat di gedung DPR RI. (IDN Times/Triyan).

Sementara, DPR resmi menyepakati perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang kini berisi 64 RUU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Salah satu dari 64 RUU yang disepakati masuk Prolegnas 2026 adalah RUU PPRT.

Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya berisi 67 RUU. Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk mengeluarkan enam RUU dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni:

  1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

  2. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

  3. RUU tentang Patriot Bond.

  4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).

  5. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

  6. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Setelah itu, Baleg menyepakati menambah tiga RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU tentang Penyadapan dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Editorial Team