Jakarta, IDN Times - Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum jelas kapan disahkannya. Padahal, pembahasannya sudah berlangsung 22 tahun.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan RUU PPRT masih berada di tahap menerima partisipasi publik. Menurutnya, masukan publik menjadi penting, karena substansi RUU PPRT menitikberatkan pada upaya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Dan itu akan terus dilakukan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin malam (23/2/2026).
Pria yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan salah satu alasan lamanya proses pengesahan RUU PPRT, karena banyak aspek yang membutuhkan kajian mendalam. Sehingga, kata Dasco, DPR butuh pelibatan publik yang lebih luas. Sebab, langkah itu menjadi krusial dalam proses legislasi.
"Pada saat May Day tahun lalu, kami kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT," tutur dia.
