Pengesahan RUU PPRT Mendesak untuk Akhiri Kerentanan Sistemik

- Tagih janji komitmen Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan segara RUU PPRT
- Soroti praktik perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal
- Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia masih berorientasi sektor formal dan maskulin
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pekerja rumah tangga (PRT) perempuan masih berada dalam siklus kerentanan berulang akibat tidak diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dan dilindungi negara. Penegasan ini disampaikan dalam Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026, Jumat (13/2/2026).
Menurut Komnas Perempuan, situasi tersebut terjadi di tengah agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy yang secara faktual bergantung pada kerja perawatan PRT, namun belum diiringi kerangka perlindungan hukum setara. Di tengah krisis perawatan, kerja PRT memungkinkan keluarga menjalankan fungsi sosial dan ekonomi. Namun, karena tidak ditempatkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, PRT bekerja tanpa standar upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan efektif.
"Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap PRT tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan privat. Berdasarkan pemantauan kasus dan tren Komnas Perempuan, pola kekerasan terhadap PRT menunjukkan eskalasi yang semakin serius, mulai dari kekerasan fisik dan psikis ekstrem, eksploitasi ekonomi, hingga keterkaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meningkatnya risiko femisida," kata Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, Jumat (13/2/2026).
1. Tagih janji komitmen Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan segara RUU PPRT

Komnas Perempuan mendesak dan menagih janji komitmen Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan segara RUU PPRT. Hingga saat ini RUU terus absen dari prioritas pembahasan pemerintah dan DPR.
"Situasi ini berpotensi pada pengabaian sistemik dengan membiarkan perempuan pekerja domestik terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum," kata Irwan.
2. Soroti praktik perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal

Komnas Perempuan juga menyoroti praktik perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal yang memperdalam kerentanan. Digitalisasi perekrutan dinilai memperluas praktik kerja tanpa kontrak dan tanpa pengawasan, sekaligus mengaburkan tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara.
"Dalam situasi ini, beban perawatan nasional secara sistematis dialihkan kepada perempuan dalam kondisi kerja yang tidak diakui dan tidak dilindungi, sementara negara semakin menjauh dari kewajiban perlindungannya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu.
3. Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia masih berorientasi sektor formal dan maskulin

Komnas Perempuan menilai kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia masih berorientasi pada sektor formal dan maskulin, sehingga kerja domestik diperlakukan sebagai urusan privat.
Akibatnya, kekerasan terhadap PRT kerap tidak diproses sebagai pelanggaran ketenagakerjaan maupun hak asasi manusia. Kondisi ini juga berdampak pada lemahnya perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terutama perempuan yang bekerja sebagai PRT.
















