Jakarta, IDN Times - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik baru saja diluncurkan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (25/11), di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Sebanyak 81 CCTV terpasang di 25 lokasi berbeda untuk memantau pelanggaran lalu lintas di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.
Kepolisian berharap, dengan adanya sistem tilang elektronik ETLE ini, pengendara semakin sadar akan pentingnya taat berkendara.
Tilang elektronik ETLE akan membantu kinerja kepolisian dalam menindak pelanggar. Sebab, program yang sudah diuji coba sejak 1 November ini mampu mengawasi lalu lintas selama 24 jam. Lalu, bagaimana mekanismenya ya? Simak penjelasan berikut ini.